Breaking News

Polres Pasuruan Kota Amankan Oknum Kasun di Desa Semare Bersama Paket Sabu dan Alat Hisap


BERITANE
, PASURUAN — Seorang oknum perangkat desa berinisial MI (41) yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Pria kelahiran 1985 tersebut diamankan petugas usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di huniannya.

Penggerebekan berawal dari aduan serta informasi masyarakat setempat yang resah akan maraknya transaksi peredaran gelap narkoba di kawasan Desa Semare. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

Hasilnya, pada Senin (10/8/2026) sore sekira pukul 17.00 WIB, petugas bergerak cepat menyergap sebuah rumah di Desa Semare. Di dalam rumah tersebut, polisi mendapati tersangka MI bersama seorang saksi berinisial MA.

Berdasarkan hasil interogasi awal, transaksi barang haram tersebut bermula pada Minggu (9/8/2026) malam. Tersangka MI dihubungi via WhatsApp oleh seorang pemasok berinisial NA (kini berstatus DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu. Keduanya lalu sepakat bertransaksi paket sabu seharga Rp600.000,-.

Pada Senin (10/8/2026) siang sekira pukul 13.00 WIB, MI mentransfer uang muka sebesar Rp300.000,-. Tiga jam kemudian, atau sekitar pukul 16.00 WIB, NA menyambangi rumah MI untuk menyerahkan pesanan sabu sekaligus menerima pelunasan sisa pembayaran secara tunai.

Usai serah terima barang bukti yang dibungkus rapi dalam lembaran tisu putih, tersangka MI sempat menyembunyikan paket sabu tersebut di atas lemari piring. Tak lama berselang, ketiga orang tersebut (MI, MA, dan NA) diduga sempat mengonsumsi sabu secara bersama-sama menggunakan alat hisap (bong).

Sekira pukul 16.30 WIB, NA meninggalkan lokasi. Hanya berselang setengah jam, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota tiba dan langsung melakukan penggeledahan hingga berhasil mengamankan MI dan MA beserta sejumlah barang bukti.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

• 3 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto 0,97 gram (masing-masing seberat 0,68 gram, 0,17 gram, dan 0,11 gram).
• 1 set alat hisap sabu (bong).
• 1 unit timbangan digital warna hitam merek “DIGITAL SCALE”.
• 2 unit smartphone (Redmi Note 8 milik tersangka MI dan Infinix HOT 30 milik saksi MA).

Atas perbuatannya, tersangka MI terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penguasaan dan peredaran gelap narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo penyesuaian pidana UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Pasuruan Kota. Polisi masih terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta memburu keberadaan NA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Red)
© Copyright 2022 - Berita Ne