PASURUAN – Menindaklanjuti gerakan penghematan energi nasional, Pemerintah Kota Pasuruan resmi memberlakukan kebijakan strategis guna menekan konsumsi energi di lingkungan birokrasi. Langkah ini selaras dengan penyesuaian pola kerja Work From Home (WFH) bagi ASN yang diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
Sebagai bentuk aksi nyata di daerah, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 31 Maret lalu. Kebijakan yang mulai efektif per 1 April 2026 ini mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan untuk berkomitmen dalam efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.
Salah satu poin paling mencolok dalam regulasi ini adalah larangan penggunaan kendaraan roda empat bagi ASN setiap hari Jumat. Aturan ini berlaku menyeluruh, baik untuk mobil dinas maupun kendaraan pribadi.
"Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada BBM secara signifikan. Sebagai alternatif, para pegawai diarahkan menggunakan kendaraan roda dua yang lebih efisien, seperti sepeda kayuh, sepeda listrik, maupun sepeda motor," tulis poin dalam edaran tersebut.
Sejalan dengan aturan tersebut, seluruh area parkir di kantor pemerintahan Kota Pasuruan kini dinyatakan steril dari kendaraan roda empat pada hari Jumat. Namun, pengecualian tetap diberikan untuk armada pelayanan publik yang bersifat mendesak, seperti:
• Mobil Ambulans dan Pemadam Kebakaran.
• Kendaraan pelayanan masyarakat keliling.
• Mobil tamu kedinasan.
Tak hanya soal transportasi, para ASN juga diinstruksikan untuk mengenakan pakaian olahraga setiap hari Jumat. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung mobilitas jemaah yang beralih ke transportasi roda dua sekaligus mempromosikan gaya hidup sehat di lingkungan kerja.
Selain sektor transportasi, efisiensi energi menyasar penggunaan listrik di setiap perangkat daerah. Seluruh pegawai diwajibkan melakukan penghematan secara selektif, termasuk memastikan lampu dan seluruh perangkat elektronik dalam keadaan mati saat meninggalkan ruangan atau setelah jam kerja berakhir.
Wali Kota Adi Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab bersama untuk memberikan teladan kepada masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga ketahanan energi nasional.
"Harapannya, langkah ini menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh seluruh elemen ASN di Kota Pasuruan," pungkasnya dalam penutup surat tersebut. (Red)

Social Header